👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-16 | Adab Makan (Larangan
Makan Berlebih-Lebihan)
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ADAB MAKAN
(LARANGAN MAKAN BERLEBIH-LEBIHAN)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Para ikhwan
dan akhawāt yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita masuk pada hadits
terakhir dari Bābul Adāb dari Kitābul Jāmi' dari Kitab Bulughul Marām.
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Amar
Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, radhiyallāhu 'anhum, berkata:
"Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Makanlah,
minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan (isrāf) dan tanpa
kesombongan."
(Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud. Imam Bukhari meriwayatkan hadits secara ta'liq)
Kita tahu
bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla asalnya menghalalkan bagi hambaNya seluruh
perkara-perkara dan rizqi yang baik.
Baik berupa
makanan maupun minuman, pakaian, tempat tinggal, tunggangan/kendaraan dan
seluruh kebaikan-kebaikan yang ada di atas muka bumi, maka hukumnya adalah
halal.
Allāh tidak
akan mengharamkan bagi para hambaNya kecuali yang mendatangkan kemadharatan,
baik kemadharatan bagi agamanya, badannya, akalnya, harga dirinya atau bagi
hartanya.
Dan hadits
ini juga memperkuat akan hal ini. Bahwasanya seluruh perkara yang baik dan
kesenangan yang baik di atas muka bumi ini dihalalkan oleh Allāh Subhānahu wa
Ta'āla.
Allāh
Subhānahu wa Ta'āla telah menyatakan dalam Al Qurān :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ّ
"Dialah
Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang telah menciptakan bagi kalian seluruh yang ada
di atas muka bumi ini." (Al-Baqarah 29)
Asalnya
seluruh yang baik-baik di atas muka bumi ini hukumnya halal, silakan
dimanfaatkan.
Akan tetapi
perkara-perkara yang baik tersebut terkadang-meskipun hukum asalnya
baik-dirubah oleh Allāh menjadi hukumnya haram tatkala mencapai tingkatan saraf
(berlebihan) dan makhyilah.
Oleh karena
itu dalam hadits ini dilarang, tetapi ada syaratnya;
① tidak boleh berlebih-lebihan
② tidak boleh karena kesombongan
Dan Allāh Subhānahu
wa Ta'āla menyatakan dalam Al Qurān:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
"Makan
dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan." (Al-A'raf 31)
Oleh
karenanya, makanan selama makanan itu baik maka silakan tapi dengan syarat
tidak sampai berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.
Apa bedanya
antara saraf (berlebihan) dengan tabdzir?
Para ulama
mengatakan:
√ Tabdzir
berkaitan dengan kemaksiatan, dia lebih umum.
Misalnya
seseorang mengeluarkan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Allāh Subhānahu
wa Ta'āla (namanya mubadzdzīr).
Demikian
juga seseorang yang mengeluarkan hartanya yang halal secara berlebih-lebihan,
ini juga disebut dengan mubadzīr
√ Saraf
dikhususkan untuk perkara yang boleh, makan dan minum asalnya boleh, tapi
berlebih-lebihan.
Dan ini
bukan perkara yang maksiat, karena boleh.
Allāh
berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"Dan
sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya
syaithan." (Al-iSrā 27)
Oleh
karenanya silakan makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan atau
karena kesombongan.
Karena bisa
jadi, makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak
atau terlalu mahal), sikap ini akan memberikan kemadharatan pada tubuh. Seluruh
yang berlebih-lebihan akan memberi kemadharatan pada tubuh.
Dengan
makanan juga bisa mengantar seseorang kepada kesombongan. Seperti seorang
membeli makanan yang mahal kemudian dia tampakkan (pamer) di hadapan
teman-temannya, buat apa?
Padahal
makan yang penting kenyang, sesekali kita bisa makanan yang enak, tapi
terus-terusan kemudian makan yang enak tetapi untuk pamer, maka ini diharamkan
oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
وبالله التوفيق, السلام عليكم ورحمة الله وبركاته