👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulughul Maram
🔊 Hadits ke-5 | Adab-Adab Bermajelis
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
7⃣ Kita masuk pada
halaqoh yang ke-7 tentang Baabul Adab.
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Hadits dari
Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhuما beliau berkata: Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: Janganlah seseorang membedirikan
saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk
saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan
merenggangkan.
(Muttafaqun
'alaih), kata AlHafizh Ibnu Hajar hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim.
Para ikhwan
dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, hadits ini kembali
menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan
berbagai macam adab, diantaranya adab terhadap perkara-perkara yang dianggap
sepele, seperti adab bermajelis, diatur dalam Islam.
Dalam hadits
ini diajarkan 2 adab kepada kita,
1⃣ Adab yang
pertama, adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.
Orang
tersebut jika datang terlambat di majelis maka hendaknya dia duduk dimana
tempat dia berada, tempat dia dapat, ada tempat yang lapang yang kosong maka
dia duduk disitu.
Jangan
sampai dia kemudian masuk ke tengah-tengah majelis melewati pundak-pundak orang
atau membedirikan seorang disuruh pergi kemudian dia menggantikan tempat duduk
tersebut. Ini tidak diperbolehkan. Siapa pun orangnya, karena hal ini menunjukkan
adanya keangkuhan dan Islam tidak menginginkan hal ini.
Islam
mengajarkan tawadhu', kalau ada saudara kita yang sudah lebih dulu duduk
ditempat tersebut maka bukan hak kita untuk membuat dia berdiri kemudian kita
menggantikan posisinya duduk ditempat tersebut.
Jadi yang
pertama berkaitan dengan adab yang datang orang yang terlambat datang dalam
majelis.
2⃣ Adab yang kedua
berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.
Maka yang
dianjurkan kepada mereka untuk melapangkan majelis.
Bahkan Allah
menyebutkan hal ini dalam AlQur'an, kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
Wahai
orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah majelis
kalian, renggangkanlah majelis kalian maka renggangkanlah/lapangkanlah, niscaya
Allah akan beri kelapangan pada kalian. (AlMujadilah 11)
Artinya
kalau kita lihat saudara kita yang datang terlambat ingin masuk di majelis maka
segera kita lapangkan dan berikan dia tempat agar dia bisa duduk menghadiri
majelis kita bersama-sama.
Dan ini
merupakan adab yang berkaitan dengan orang-orang yang sudah datang terlebih
dahulu.
Demikian
juga jika ternyata orang yang terlambat datang tadi mengatakan: Yaa ikhwan
tafassahu, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat, maka kita
dengarkan ucapannya sebagaimana perintah Allah tadi idza qiila lakum, dikatakan
kepada kalian lapangkanlah dan renggangkanlah maka lakukanlah, lapangkanlah
maka niscaya Allah akan berikan kelapangan pada kalian.
Sungguh
indah adab-adab Islam, mengajarkan bagaimana adab dalam bermajelis.
Para ulama
juga menyebutkan majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum
yang berkaitan dengan kebaikan, oleh karenanya termasuk ke dalamnya adalah
majelis dzikir misalnya, atau misalnya majelis ilmu, majelis pengajian misalnya
atau misalnya majelis shalat Jum'at, orang-orang menunggu shalat Jum'at
sementara majelis sudah full maka kalau masih ada tempat yang renggang maka
hendaknya dia memberikan tempat pada saudaranya.
Ini
menunjukkan saling cinta kasih diantara saudaranya, jadi ingin saudaranya juga
menghadiri majelis kebaikan, dia tidak ingin menyakiti saudaranya, dia berikan
waktu kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut, ini
menunjukkan semuanya akan keindahan Islam.
Yang jadi
pertanyaan misalnya, ada seseorang ustadz misalnya datang/hadir dalam majlis
kemudian ada muridnya yang tidak enak sama ustadz tersebut kemudian berdiri
mengatakan mempersilakan ustadz tadi untuk duduk. Maka apa yang dilakukan
ustadz ini? Apakah dia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?
Min baabil
wara', kalau kita wara', maka hendaknya kita tidak mengambil posisi murid kita
tersebut meskipun dia dalam rangka untuk menghormati kita.
Sebagaimana
yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu. Ibnu
'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu kalau dia datang di majelis langsung karena
sebagian orang menghormati dia, maka orang tersebut mempersilakan Ibnu 'Umar
untuk menggantikan posisinya, namun Ibnu 'Umar pun tidak mau. Dia tidak mau,
dia tawarru', dia tidak ingin mengambil hak orang lain padahal mereka karena
menghormati Ibnu 'Umar.
Para ulama
mengatakan demikianlah adab yang seharusnya kalau kita datang kemudian ada
orang yang berdiri mempersilakan untuk mengambil posisinya maka kita tolak.
Kecuali
khawatir kalau orang tersebut akan tersinggung misalnya atau karena orang
tersebut sangat cinta kepada kita maka ini masalahnya lain, kita ingin
memasukkan rasa senang pada dirinya maka tidak mengapa kita duduk kalau memang
halnya sudah demikian. Akan tetapi kalau sekedar dia malu maka tidak boleh kita
mengambil hak orang lain.
Demikianlah
para ikhwan dan akhwat, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla mudahkan kita untuk
bisa menjalankan adab-adab Islami, adab-adab Nabi shallallāhu 'alayhi wa
sallam, sehingga kita bisa bertemu dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di
surga kelak.
Aamiin Yaa
Rabbal 'aalamiin.
Assalaamu'alaykum
warahmatullaah wabarakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar