👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-14 | Adab Berpakaian
(Hukum Isbal)
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ADAB
BERPAKAIAN (HUKUM ISBAL)
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masuk
pada halaqoh yang ke-17 tentang hukum isbal.
Dari Ibnu
'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu
'alayhi wa sallam bersabda:
َلَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
"Allāh
tidak akan memandang orang yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga
terseret) pakaiannya karena sombong."
(Muttafaqun
'alaih, HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Lafazh
"Tsaub" atau pakaian pada “مَنْ جَرَّثَوْبَهُ ” (orang yang menggeret/menjulurkan
sehingga terseret pakaiannya) bermakna umum. Yaitu "kullu mā yulbas"
yang artinya "setiap yang dipakai", mencakup: sarung, celana, jubah
atau pakaian apa saja.
Semuanya
dilarang untuk dipakai jika panjang dan tergeret/terseret di atas tanah yang
dilakukan karena sombong.
Orang yang melakukan
demikian tidak akan dilihat oleh Allah.
Dalam
riwayat disebutkan "yaumal qiyāmah" (pada hari kiamat), sehingga
artinya:
"Allāh
tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang) ada hari
kiamat."
Padahal kita
tahu pada hari kiamat, hari yang sangat dahsyat dan mengerikan, seseorang
sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.
Orang yang
isbal karena sombong akan tidak diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā.
Ini dalil
bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar.
Para ulama
bersepakat tentang keharamannya jika isbal dilakukan karena
sombong.
Adapun jika
isbal dilakukan dengan niat tidak karena sombong, hanya sekedar ikut gaya
berpakaian maka ada khilaf di antara para ulama.
Jumhur
(mayoritas) ulama mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena
sombong maka hukumnya makruh, tidak sampai derajat haram.
Karena
pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā adalah karena ada 'illah
(sebab) nya, yaitu kesombongan.
Jika
ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang melakukan isbal
maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat
haram.
Dan ini
adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi'iyyah seperti Imam Syafi'i, Imam Nawawi
dan yang lainnya.
Adapun
sebagian ulama memandang bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka
hukumnya haram secara mutlak.
Dan ini
merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga dipilih oleh Al Qadhi'iyyat dan
Ibnul 'Arabi dari madzhab Malikiyyah dan juga pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar
dari madzhab Syafi'iyyah.
Dan ini juga
pendapat yang dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Al Albani, Syaikh
Abdul 'Aziz Bin Baz dan Syaikh Shalih Al-'Utsaimin rahimahumullāhu Ta'ālā.
Kalau kita
melihat secara dalil, maka dalil-dalil yang mengatakan isbal adalah haram
secara mutlak adalah lebih kuat.
Diantara
dalilnya adalah:
① Hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa
sallam mengatakan:
فَإِنَّ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ
Hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan Imam Ahmad dengan sanad yang
hasan.
Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa sesungguhnya isbal adalah
termasuk dari kesombongan.
Jadi isbal
itu sendiri sudah termasuk kesombongan berdasarkan perkataan Nabi shallallāhu
'alayhi wa sallam.
② Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala
menegur sebagian sahabat untuk tidak isbal, untuk mengangkat sarung mereka di
atas mata kaki, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah bertanya
kepada mereka terlebih dahulu apakah sahabat melakukannya karena sombong atau
tidak.
Misalkan,
"Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena
sombong maka tidak usah angkat."
Siapa saja
ditegur oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
③ Kisah 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu ketika akan
meninggal dunia.
Tatkala akan
meninggal dunia datang seorang pemuda yang memuji 'Umar bin Khattab
radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, setelah lelaki tersebut memuji 'Umar kemudian pergi
dan dipanggil lagi oleh 'Umar. Kemudian 'Umar berkata:
ارْفَعْ ثَوْبِكَ فَإِنَّهُ أَتْقَى لِرَبِّكَ
"Angkatlah
pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bertaqwa
kepada Rabbmu dan lebih bersih bagi pakaianmu."
Lihat
perkataan 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu dan 'Umar tidak bertanya,
"Engkau melakukannya sombong atau tidak?" Akan tetapi langsung
diperintahkan untuk mengangkat pakaiannya oleh 'Umar bin Khattab radhiyallāhu
Ta'ālā 'anhu.
④ Kemudian diantara dalil bahwasanya isbal haram secara
mutlak yaitu tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
مَا
كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري (5787))
"Seluruh
pakaian yang berada dibawah mata kaki maka di neraka Jahannam."
Hadits ini
dipandang keumumannya bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta'ālā 'anhā (istri
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam).
Tatkala
mendengar hadits ini, mereka khawatir kalau wanita terkena juga ancaman ini.
Padahal kita
tahu bahwa para wanita tatkala mereka isbal sama sekali bukan karena sombong
tetapi karena dalam rangka untuk tertutup aurat mereka, namun mereka khawatir
terkena ancaman hadits ini (setiap yang dibawah mata kaki dineraka Jahannam).
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Maka Ummu
Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam
sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dengan
mengatakan: "Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan
panjang 1 jengkal."
Maka Ummu
Salamah masih berkata lagi: "Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan
tersingkap."
Maka
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dia menambah. Kata
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Tambah lagi, julurkanlah
sehingga dengan jarak sehasta."
(HR. At-Tirmidzi
no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja’a fi Jarri Dzuyulin Nisa’, diriwayatkan
pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih
At-Tirmidzi)
Ini
menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita agar kaki-kaki mereka tidak tersingkap
sehingga rok mereka dipanjangkan tergeret ditanah dengan panjang sehasta dan
tidak boleh lebih lagi daripada ini.
Ini adalah
dalil bahwasanya Ummu Salamah memandang isbal haram secara mutlak bahkan
mencakup para wanita untuk isbal. Namun datang dalil dari Nabi shallallāhu
'alayhi wa sallam yang mengecualikan para wanita.
Kalau memang
isbal diharamkannya hanya karena sombongmaka para wanita tidak perlu untuk
khawatir masuk dalam ancaman tersebut, karena mereka memanjangkan rok mereka
bukan karena sombong tapi karena agar tertutup aurat mereka.
Kemudian,
para ulama yang menyatakan bahwasanya isbal adalah haram secara mutlak, baik
sombong atau tidak sombong, menyebutkan hikmahnya dilarang isbal:
❶ Bahwa ini adalah sikap berlebih-lebihan (israf), seseorang
tidak perlu pakai pakaian berlebihan apalagi sampai panjang sampai menjulur ke
tanah.
❷ Bisa menyebabkan kotoran mengenai bajunya bisa juga
ada kotoran yang lengket pada pakaiannya.
❸ Yang berikutnya adalah ini termasuk pemandangan yang
menarik perhatian, orang memakai pakaian kemudian pakaiannya terjulur di tanah
maka ini semua diharamkan.
Intinya para
ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, isbal jika
dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat.
Namun jika
dilakukan tidak karena sombong maka dia lebih ringan dosanya dan ancamannya pun
lebih ringan akan tetapi isbal haram secara mutlak.
Dan para
ulama tentunya sepakat bahwasanya di antara sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa
sallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki baik sarung, celana atau jubah
bagi kaum lelaki.
والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar