👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-13 | Adab-Adab Memakai
Sandal 2
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ADAB-ADAB
MEMAKAI SANDAL (BAGIAN 2)
بسم
اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan
akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, kita masuk pada halaqoh yang
ke-16 masih berkaitan dengan adab memakai sandal dari Kitābul Jāmi' Babul Adab.
Al-Hāfizh
Ibnu Hajar rahimahullāh membawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallāhu Ta'ālā
'anhu, beliau berkata:
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا)
"Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 'Janganlah salah seorang dari kalian
berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sendal kedua-duanya
atau dia melepaskannya kedua-duanya'."
(HR Imam
Bukhari dan Muslim)
Hadits ini
menjelaskan kepada kita larangan memakai satu sandal.
Hendaknya
kita memakai dua-duanya atau melepas kedua-duanya.
Karena
disebutkan dalam hadist Rasuluhlah shallallahu 'alaihi wassallam terkadang
berjalan dengan tanpa memakai alas kaki.
Ini
menunjukkan bahwa sesekali boleh kita berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama
sekali.
Adapun
'illah (sebab) kenapa kita dilarang memakai satu sandal saja, maka ada beberapa
pendapat dikalangan ulama:
① Ada yang mengatakan bahwasannya kita dituntut untuk
berbuat adil dalam segala hal termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh
kita.
Sehingga
kita tidak boleh memakai sandal hanya pada satu kaki, karena berarti kita tidak
adil pada kaki yang satunya lagi.
② Ada yang mengatakan jika memakai satu sandal saja
maka yang satunya dikhawatirkan akan terkena gangguan, seperti terinjak paku
atau terkena duri.
③ Ada juga yang mengatakan bahwa 'illah (sebab)nya
karena berjalan dengan satu sandal akan menarik perhatian, sedangkan kita
dianjurkan untuk menjauhi "syuhrah", yaitu sesuatu yang bisa menarik
perhatian dan menimbulkan ketenaran.
Kalau
ketenaran yang disebabkan dengan memakai baju yang bagus yang tampil beda
dibandingkan yang lain yang menarik perhatian (libāsusy syuhrah) saja kita
dilarang apalagi yang disebabkan dengan hal yang aneh-aneh, seperti kita
berjalan dengan satu sandal.
Dan
bisa-bisa kita dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, misalnya orang gila
atau orang stress, maka hal ini dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa
sallam.
Islam
menjaga adab, Islam menjaga kemuliaan seorang manusia.
④ Sebagian ulama juga mengatakan bahwa diantara 'illah
(sebab)nya karena hal ini meniru syaithan.
Dalam hadits
yang shahih Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة.
"Sesungguhnya
syaithon berjalan dengan satu sandal saja."
Sebagaimana
hal ini diriwayatkan oleh Imam Thahawi dalam Syarah Musykil Atsar dan
disebutkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullāh dalam Silsilah Al Hadits Ash
Shahihah hadits no. 348)
Kita harus
beriman dengan hal ini, bahwasannya syaithan juga memakai sandal dan berjalan
dengan satu sandal.
Sebagaimana
dalam hadits yang lain yang menyebutkan bahwa syaithan:
• makan
dengan tangan kiri
• minum
dengan tangan kiri
• memberi
dengan tangan kiri
• menerima
dengan tangan kiri
Dan kita
diperintahkan untuk menyelisihi syaithan.
Kalau kita
tahu bahwa syaithan berjalan dengan 1 sandal maka larangan untuk berjalan
dengan satu sandal semakin keras.
Ada khilaf
(perbedaan pendapat) diantara para ulama terhadap hukum berjalan dengan satu
sandal saja, apakah hukumnya haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.
Zhahir
hadits ini menunjukkan hukumnya haram, tidak boleh seseorang berjalan dengan
satu sandal saja (tapi pakai keduanya atau lepaskan keduanya).
Akan tetapi
banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram
tetapi hanya makruh.
Sebagian
ulama menukil dari ijma' para ulama, seperti Imam Nawawi rahimahullāh Ta'ālā
yang mengatakan bahwa ijma' ulama mengatakan hukumnya makruh, demikian juga
dengan ulama yang lain.
Dikatakan
makruh dan tidak haram karena menurut mereka, di antaranya Imam Nawawi, bahwa
ini adalah masalah adab dan pengarahan saja.
Dan segala
permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan tidak sampai haram tapi
hanya sampai pada derajat makruh.
Adapun Ibnu
Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwa hukumnya haram.
Wallāhu
A'lam bish shawāb, apakah hukumnya haram atau makruh, akan tetapi kita hanya
berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka kita tidak
berjalan dengan menggunakan satu sandal, kita pakai dua-duanya atau kita lepas
dua-duanya.
Semua
penjelasan di atas dalam kondisi jika kita sedang berjalan.
Bagaimana
jika dalam kondisi tidak berjalan? Misalnya sedang duduk kemudian memakai
sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri.
Ini tidak
masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.
Adapun
misalnya kita sedang berdiri dengan satu sandal sementara kaki yang satu lagi
belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syā' Allāh tidak
mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam
berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan.
Wallāhu Ta'āla
a'lam bish shawāb.
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar