👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulughul Māram
🔊 Hadits ke-11 | Adab-Adab Minum
⬇ Download Audio dan Transkrip
🌐 http://goo.gl/iWEn9a
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
بسم
اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masuk
pada halaqoh yang ke-13 - ikhwan dan akhawat sekalian yang dirahmati Allāh
Subhānahu wa Ta'āla - dari Baabul Adab dalam Kitābul Jāmi' dari Kitab Bulughul
Maraam.
Dan kali ini
kita akan bahas tentang adab yang berkaitan dengan adab minum.
〰〰〰
Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullāhu Ta'āla membawakan sebuah hadits, beliau berkata yaitu:
وَ
عَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا (أخرجه مسلم)
Yaitu dari
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata: Rasūlullāh -shallallahu 'alaihi
wa sallam- bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum
dalam kondisi berdiri".
(Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Muslim)
〰〰〰
Faidah dari
hadits ini, zhahir hadits ini menunjukkan bahwasanya: dilarang seseorang minum
dalam kondisi berdiri. Karena dalam kaidah ushul fiqh :
الأصل في النهي التحريم
Bahwasanya
hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.
Oleh
karenanya, sebagian ulama seperti ulama zhahiriyyah, mereka mengambil zhahir
hadits ini, mereka mengatakan bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya
haram.
Artinya apa?
Jika seseorang minum dalam kondisi berdiri maka dia berdosa karena hukumnya
haram.
Sementara
jumhur ulama (mayoritas ulama), kalau kita katakan jumhur artinya mayoritas.
Mayoritas ulama (kebanyakan ulama) membawakan hadits ini pada makna tidak
utama. Artinya :
🔸 Janganlah salah seorang dari kalian
minum dalam kondisi berdiri karena itu tidak utama.
🔸 Yang utama seseorang minum dalam
kondisi duduk. Akan tetapi, boleh seseorang minum dalam kondisi berdiri.
Mayoritas
ulama tatkala berpendapat demikian mereka tidak memandang haramnya minum dalam
kondisi berdiri. Mereka hanya memandang ini tidak utama jika seseorang minum
dalam kondisi berdiri.
Kenapa?
Karena ada dalil-dalil yang lain yang menunjukkan akan bolehnya minum berdiri.
Contohnya
seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim,
dari Ibnu 'Abbas -radhiallahu 'anhuma-, beliau berkata:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Kata Ibnu
'Abbas: Aku memberikan kepada Rasūlullāh -shallallahu 'alaihi wa sallam- air
minum dari zamzam maka beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi
berdiri.
Kemudian
hadits yang lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari 'Ali bin Thalib
-radhiallahu 'anhu- : beliau pernah minum berdiri, beliau diberikan air
kemudian minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata:
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
"Sesungguhnya
orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi
berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh -shallallahu 'alaihi wa
sallam- melakukan apa yang pernah kalian liat aku melakukannya."
Artinya aku
pernah melihat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- minum berdiri sebagaimana
kalian sekarang melihat aku minum berdiri.
Ini
dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri
hukumnya adalah boleh terutama jika ada kebutuhan.
Ada khilaf
di antara para ulama masalah ini tentang bagaimana mengkompromikan 2 model
hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan, Nabi melarang untuk minum
sambil berdiri.
Ada
hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum berdiri bahkan dipraktekkan
oleh 'Ali bin Abi Thalib -radhiallahu 'anhu- dengan minum berdiri.
Maka
pendapat yang pertama, mengambil cara nasikh dan mansukh. Kata mereka
bahwasanya larangan-larangan yang menunjukkan minum untuk minum berdiri itu
datang terakhir, sehingga memansukhkan hadits-hadits yang membolehkan minum
berdiri.
Namun tentu
ini pendapat yang tidak kuat. Kenapa?
Karena 'Ali
bin Abi Thalib menyampaikan atau mempraktekkan diri minum berdiri tatkala
beliau di Kuffah yaitu di masa Khulafaur Rasyidin, setelah wafatnya Nabi
-shallallahu 'alaihi wa sallam-. Ini menunjukkan bahwasanya 'Ali bin Abi Thalib
memahami hukum tersebut tidak mansukh.
Demikian
juga ada yang berpendapat bahwasanya sebaliknya. Justru hadits-hadits yang
melarang minum berdiri dimansukhkan oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk
minum berdiri.
Akan tetapi
2 pendapat ini tidak kuat karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang
lebih kuat, butuh dalil mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir.
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini semua.
Sebagian
ulama juga berpendapat bahwasanya bolehnya minum berdiri hanyalah kekhususan
Nabi, kalau kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri. Nabi khusus
karena dia pada waktu berbicara melarang minum dia berbicara dengan ucapan, dia
mengatakan "Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri". Adapun
tatkala beliau minum berdiri adalah praktek, bukan ucapan dan ini menunjukkan
boleh minum berdiri adalah kekhususan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.
Ini dibantah
juga oleh para ulama. Kalau itu merupakan kekhususan Nabi -shallallahu 'alaihi
wa sallam- , kenapa dipraktekkan oleh 'Ali bin Abi Thalib?
Intinya
pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya :
🔹Mengkompromikan/menggabungkan antara
2 model hadits ini bahwasanya hadits yang melarang untuk minum berdiri itu
dibawakan kepada khilaful awlaa yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum
berdiri.
🔹 Namun boleh untuk minum berdiri
berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan terutama jika seseorang minum berdiri
dalam keadaan hajat, ada kebutuhan, dia mungkin lagi ada keperluan maka perlu
berdiri untuk minum, maka ini tidak mengapa.
Para ikhwan
dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla .
Oleh
karenanya, kita simpulkan dari pembahasan kita pada kesempatan kali ini
bahwasanya sunnahnya seorang minum hendaknya dalam keadaan duduk, dia
mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Namun jika dia ada
keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar pernah berkata:
إذا
رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ
Jika kau
hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan
pahala sunnahnya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- pemimpin ahlul hijaz.
وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ قائِماً ولكنه لبيانِ الجــــــوازْ
Para ulama
telah membenarkan Rasūlullāh -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah minum dalam
keadaan berdiri akan tetapi beliau minum berdiri tersebut untuk menjelaskan
bolehnya minum berdiri.
Jadi kita
umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-
asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan, ada kebutuhan
boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- .
Demikian.
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Tidak ada komentar:
Posting Komentar