👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bulughul Maram
🔊 Hadits ke-1 | Hak Sesama Muslim
(Bagian 2)
⬇ Download Audio
http://goo.gl/1kdYgx
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Dari Abu
Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasūlullāh Sallallāhu Alayhi Wasallam
bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah
undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia
bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan
‘Yarhamukallah’, jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka
iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Para ikhwan
dan akhwat, kita lanjutkan pelajaran kita kemarin. Sekarang kita sampai pada
hak yang ke-2 dari 6 hak seorang muslim terhadap yang lainnya.
Kata Nabi
shallallāhu 'alayhi wa sallam :
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
Jika dia
mengundangmu maka penuhilah undangannya.
Sebagian
ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah
undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama)
mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena dalam hadits
disebutkan: Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi
shallallāhu 'alayhi wa sallam maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan
RasulNya. Ini menunjukknn bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan maka
ini hukumnya adalah wajib.
Hanya saja
para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam
walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir. Contohnya dalam walimah
tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan wanita sementara kita tahu
seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala menghadiri acara walimah maka dia
berhias dengan seindah-indahnya, dia bersolek dengan secantik-cantiknya.
Kemudian bercampur baur dengan laki-laki hanya dilihat oleh lelaki yang lain,
bisa jadi dia tidak memakai jilbab, terbuka auratnya maka dalam kondisi seperti
ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.
Jika dia
tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang
setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang, bisa sebelum
walimah atau sesudah walimah.
Kemudian
misalnya kemungkaran yang ada misalnya dalam walimah tersebut ternyata ada
khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh menghadiri
acara seperti ini.
Contohnya
juga diantara kemungkaran ada di walimah misalnya nanggap penyanyi dangdut,
penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya
dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.
Demikian
juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah
orang-orang kaya, orang-orang miskin tidak diundang, orang-orang sekitar
tetangganya tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho'am (makanan yang
terburuk), kita tidak hadir dalam acara seperti ini.
Demikian
juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata
untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri
walimah tersebut.
Namun yang
perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut
adalah kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi
walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita hendaknya
hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga
kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.
Oleh
karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi
kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.
Kemudian
point berikutnya, yaitu yang ke-3, kata Nabi:
وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه
Jila dia
minta nashihat kepadamu maka nashihatilah dia.
Seseorang
disunnahkan untuk menashihati saudaranya. Ada seorang shahabat yang mengatakan
:
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
Kami
membai'at Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berjanji untuk senantiasa sholat,
senantiasa membayar zakat dan senantiasa menashihati setiap muslim.
Namun kata
para ulama, menashihati seorang muslim secara kita yang mulai maka hukumnya
sunnah. Tetapi jika dia datang minta kepada kita nashihat maka wajib bagi kita
untuk menashihatinya.
Terkadang
seorang muslim datang kepada kita punya permasalahan minta nashihat maka kita
kalau mampu kita nashihati. Jangan kita pelit dengan nashihat, kalau kita mampu
menashihati, kasih pengarahan, kasih arahan berdasarkan pengalaman kita,
berdasarkan dalil.
Ketika
seorang datang pada kita mengatakan : "Ustadz, ada orang ingin melamar
putri saya, bagaimana menurut antum, antumkan mengenal orang tersebut".
Maka kita berusaha menjelaskan dengan jelas bahwa orang ini bagaimana
kebaikannya, bagaimana keburukannya, bagaimana menurut kita bagus atau tidak,
seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia. Ini namanya benar-benar kita
seorang naashih. Benar-benar memberi nashihat bagi saudara kita. nashihat itu
artinya apa? Ingin memberikan kebaikan bagi saudara kita.
Kemudian
perkara berikutnya yang ke-4 kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ
Jika dia
bersin, kemudian dia mengucapkan "alhamdulillah" maka jawablah dengan
"yarhamukallah".
Nanti
pembahasan ini secara detail akan datang pada hadits-hadits berikutnya.
Kemudian
kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang ke-5:
وَ
إِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ
Jika dia
sakit maka jenguklah dia.
Ini adalah
sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah artinya
orang sakit tidak semua orang harus mengunjungi, tidak. Tapi fardhu kifayah,
jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup. Kalau ternyata saudara kita
ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi
bisa berkunjung berulang-ulang. Kita kunjungi dan bercengkrama dengan dia,
menghilangkan kesedihannya, kita bawa oleh-oleh buat dia.
Bahkan para
ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya dia
pingsan, kita kunjungi dia, tidak jadi masalah. Karena paling tidak kita bisa
do'akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allah tahu kita sudah mengunjungi dia.
Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita tadi si fulan
mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan hatinya, ternyata si fulan perhatian
sama saya sehingga dia tidak jadi berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu
ternyata kita mengunjungi dia dan ini menyenangkan hati keluarganya.
Kemudian
point yang ke-6:
وَإِذاَ ماَتَ فاتـْبَعْهُ
Jika dia
meninggal maka ikutilah jenazahnya.
Dan kita
tahu bahwasanya seorang yang muslim tatkala meninggal juga dimuliakan Allāh
Subhānahu wa Ta'āla sehingga yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala
1qirath. 1 qirath seperti gunung Uhud dan orang yang mengikuti jenazah sampai
mengkafankannya, sampai menguburkannya, maka dia akan mendapatkan 2 qirath,
yaitu masing-masing qirathnya besarnya seperti gunung Uhud.
Demikian
saja, kita lanjutkan pada hadits berikutnya pada pertemuan esok hari.
Wabillaahit
taufiq wal hidayah.
Wassalaamu'alaykum
warahmatullah wabarakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar